Senin, 24 Desember 2012

Dalam perkembangan keuangan dunia berawal dari sistim tradisional hingga modern. Pada zaman ini dikenal juga "BANK". Bank dari segi asal etimologi yaitu berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Di Indonesia sendiri, bank dikenal sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan yang pada umumnya memiliki kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes/banknote, penukaran mata uang.Sedangkan menurut undang-undang perbankan Indonesia " bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau  bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Pada saat ini bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka berikan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan bank untuk menghimpun dana, menyalurkan dana adalah kegiatan utama atau kegiatan pokok dari bank, sedangkan kegiatan selain utama hanyalah berupa kegiatan pendukung.
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut.
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang ( transfer )
  • Jasa penagihan
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonoi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
berbagai kegiatan yang dilakukan bank dan koperasi guna memndukung dan meningkatkan kemajuan kewirausahaan di indonesia adalah melalui UMKM. UMKM sendiri merupakan pilar penggerak perekonomian bangsa, dimana majunya sebuah negara itu tergantung dari seberapa besar porsi wirausahawan di negara tersebut. Sedangkan koperasi dapat berperan sebagai peningkat pendapatan para anggotanya. berikut peran koperasi dalam perekonomian nasional

a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

Peran dari perbankan dan koperasi sangat berpengaruh terhadap peningkatan kewirausahaan.  Karena baik dari kegiatan perbankan maupun koperasi, sama-sama memberikan kemudahan bagi perorangan atau kelompok dalam mengadakan kredit/modal. Namun kembali lagi pada jati diri perorangan tersebut karena  jiwa wirausaha tidaklah semua individu memilikinya. Lantas bagaimana cara menumbuhkanya? Pemerintah melalui berbagai kegiatan untuk pembinaan dan pendorongan jiwa kewirausahaan sangat gencar dilakukan seperti melalui UMKM, KUR, dan lain sebagainya.
 Saat ini (UMKM) yang ada di Indonesia ,hanya sekitar 50 persen  UMKM yang memperoleh akses pinjaman ke perbankan.Hal ini harus dioptimalkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah bisa meningkatkan kemampuannya.
Walaupun pemerintah saat ini sudah ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggandeng sejumlah perbankan. Oleh karena itu, adanya peningkatan kapasitas SDM dengan meningkatkan performanya sebagai wirausaha, sehingga bisa dinilai layak oleh bank.
Salah satu faktor permasalahan yang masih menjadi kendala bagi para pelaku UMKM adalah permodalan. Walaupun sudah ada program KUR yang didukung oleh perbankan, namun bunga yang ditetapkan diperkirakan masih sangat tinggi.
 Sehingga dari sidikit pernyataan tentang perbankan maupun koperasi dalam upaya peningkatan kewirausahaan nasional sangatlah berpengaruh. Karena masyarakat diberikan banyak kemudahan dalam berusaha melalui kegiatan perbankan maupun koperasi


referensi
http://www.sindonews.com/read/2012/05/22/450/633257/bank-mandiri-bina-umkm-tangguh
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

0 komentar: